Seseorang pensiunan PNS di Sumatera Selatan( Sumsel) bernama Marliah statusnya berganti jadi masyarakat negeri asing( WNA) Malaysia viral di media sosial. Departemen Hukum serta HAM( Kemenkumham) Sumsel membagikan uraian soal status masyarakat Lubuklinggau itu.
Kepala Seksi Intelijen serta Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Taufiq Rebowo Hasan menarangkan grupnya telah melaksanakan kroscek serta mempertemukan Marliah. Ia menyebut terdapat permohonan pengajuan WNA dengan nama sampai bertepatan pada kelahiran yang sama.
” Nyatanya mengapa permasalahan ini dapat semacam itu, bagi penjelasan petugas Dukcapil, terdapat permohonan pengajuan WNA yang dicoba oleh orang yang berbeda. Cuma saja, nama, bertepatan pada, bulan serta tahun kelahirannya sama. Namanya juga Marliah,” tambahnya.
” Kami bisa kabar( dari media sosial), setelah itu kami koordinasi langsung ke Dukcapil Lubuklinggau serta berjumpa langsung dengan Marliah,” kata Taufiq.
Taufiq menyebut petugas salah ambil informasi sebab terdapatnya kemiripan dengan informasi tersebut. Bukti diri Marliah ialah lahir di Lubuk Lungkang, 17 September 1963 dengan NIK: 167308xxxx630002. Sedangkan nama yang mengurus kepindahan masyarakat negeri merupakan Marliah, kelahiran Tanjung Uban Riau, 17 September 1963.
” Petugas salah ambil informasi, kesimpulannya masuklah Bunda Marliah yang di Lubuklinggau berpindah kewarganegaraan. Perihal itu ketahuan dikala dia hendak mengurus NPWP,” ucapnya.
Dampak Sosial dan Hukum Malaysia
Perubahan status kewarganegaraan ini telah menimbulkan berbagai dampak sosial dan hukum di masyarakat. Secara sosial, banyak warga yang merasa kehilangan identitas dan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia. Mereka mungkin mengalami kesulitan dalam mengakses layanan publik, hak pendidikan, atau pekerjaan.
Di sisi hukum, perubahan status kewarganegaraan ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Proses hukum yang rumit dan panjang seringkali menjadi kendala dalam mengembalikan status kewarganegaraan yang sah. Selain itu, para pelaku yang terlibat dalam perubahan status ini juga harus dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas.
Kesimpulan
Perubahan status kewarganegaraan warga Lubuklinggau menjadi warga Malaysia menjadi peristiwa yang mencoreng sistem administrasi negara. Ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam proses administrasi kependudukan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Pemerintah perlu meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Average Rating